Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Sejarah

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan Satuan Kerja Baru yang sebelumnya adalah Satuan Kerja milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang menjadi Satuan Kerja Vertikal milik Badan Narkotika Nasional terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2015 sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No: tahun 2015.

Pada Satuan Kerja Badan Narkotika Bengkulu, Kepala menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : KEP/292/VIII/KA/KU/2015/BNN tanggal 28 Agustus 2015 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota dan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : KEP/292/VIII/KA/KU/2015/BNN tanggal 28 Agustus 2015 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bengkulu Selatan. Selain itu Pejabat yang diberi Kewenangan untuk Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja/Penanggung Jawab Kegiatan/ Pembuat komitmen, Pejabat Yang Diberi Kewenangan Untuk menguji Tagihan Kepada Negara dan Menandatangani SPM, dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bengkulu Selatanditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bengkulu SelatanNomor : KEP/04/I/ka/su.06/2017/BNNK-BS tanggal 02 Januari 2017 tentang Penunjukan dan Pengangkatan PejabatPenandatanganan SPM, Bendahara Pengeluaran dan Staf Pengelola Keuangan Pada Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bengkulu Selatan dan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bengkulu SelatanNomor : KEP/05/I/ka/su.01/2018/BNNK-BS tanggal 02 Januari 2018 tentang Penunjukan dan Pengangakatan Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara (BMN) pada Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bengkulu Selatan yakni :
Kuasa Pengguna Anggaran : Ali Imron, SE

Pejabat Pembuat Komitmen : Ali Imron, SE

Pejabat Penandatangan/Penguji SPM : Ujang Sarmanto,S
Bendahara : Helzan Apriadi,

Aplikator SAIBA : Sarmidi Afrian
Aplikator SIMAK BMN : Sarmidi Afrian
Aplikator Persediaan : Helzan Apriadi

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel