Tugas Pokok BNNK Bengkulu Selatan
Kepala BNNK Mempunyai Tugas
- Memimpin BNNK/Kota dalam pelaksanaan tugas,fungsi,dan wewenqng BNN dalam wilayah Kabupaten dan Kota
- Mewakili Kepala BNN dalam melaksanakan hubungan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah tekait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota.
Kasubbagg Umum Mempunyai Tugas
- Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan program dan anggaran.
- Pengeloaan sarana prasarana dan urusan rumah tangga
- Pengelolaan data informasi data P4GN
- Layanan Hukum dan kerja sama
- Urusan tata peraturan,kepegawaian
- Keuangan,Kearsipan dokumentasi,Hubungan Masyarakat
- Penyusunan evaluasi dan pelaporan dalam wilayah BNNK/Kota
Seksi P2M Mempunyai Tugas
- Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN
- Kebijakan Teknis P4GN
- Dokumentasi informasi dan advokal
- Pemberdayaan alternatif dan peran serta masyarakat
- Evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota
Seksi Rehabilitasi mempunyai tugas
- Pelaksanaan Koordinasi Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan
- Kebijakan Teknis P4GN
- Ancaman penyalahguna dan/atau pecandu narkotika
- Peningkatan kemampuan lembaga rehablitasi medis dan rehabilitasi sosial penyalahguna dan/atau pecandu narkotika baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
- Peningkatan kemampuan layanan pada rehabilitasi dan pendampingan penyatuan kembali kedalam masyarakat
- Evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi dalam wilayah Kabupaten/Kota
Seksi Pemberantasan Mempunyai Tugas
- Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan
- Kebijakan Teknis P4GN
- Administrasi Penyelidikan dan Penyelidikan terhadap anak pidana narkotika
- Pengawasan distribusi pengunaan sampai pada pengguna akhir
- Evaluasi dan pelaporan dibidang pemberantasan dalam wilayah Kabupaten/Kota